Jumat, 22 November 2024

Aturan Perpres Tentang IKN, Deputi Bisa Diisi Unsur Masyarakat Lokal, Ketua DPRD Kaltim: Publik Tagih Janji

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 13 Oktober 2022 11:44

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelantikan dilakukan untuk 5 pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta. 

Adanya pelantikan itu juga direspon oleh pemangku kebijakan di Kalimantan Timur, termasuk salah satunya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.

Ia mengatakan bahwa publik Benua Etam menunggu kehadiran figur putra daerah Kaltim yang juga mengisi jabatan Deputi sesuai janji Presiden RI Joko Widodo.

"Publik menagih janji Presiden bahwa deputi di prioritaskan putra daerah," tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

Hasan Masud tak mempersoalkan pelantikan hari ini, hanya kembali mengingatkan bahwa ada aturan yang dibuat dan berbunyi bahwa Otorita IKN mengutamakan paling tidak dua Deputi yang diisi figur lokal.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews