Senin, 25 November 2024

Aturan Baru Bikin atau Perpanjang SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 4 Juni 2024 15:21

Ilustrasi SIM/ kompastv

DIKSI.CO - Ada syarat baru jika ingin membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C.

Syarat itu mulai diujicobakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Rencananya, diuji coba itu akan digelar di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun syarat tersebut yaitu BPJS Kesehatan.

Polri akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.

Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah," ujar Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa (4/6/2024) dikutip dari CNNIndonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun juga sangat mendukung aturan tersebut.

Pasalnya, sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Ia menegaskan, apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews