Senin, 29 April 2024

Atasi Masalah Air Minum di Balikpapan, Raperda SPAM Dibahas DPRD dan Pemkot Balikpapan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 12 Oktober 2023 20:20

Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dibahas DPRD dan Pemkot Balikpapan.

Regulasi yang dilakukan ini diharapkan bisa memuat peremajaan dalam proses rehabilitasi pipa PDAM untuk mengatasi potensi kehilangan air yang dialami Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

"Mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua ini harus dilakukan karena potensi air yang selama ini ada 30 persen potensi lost," kata Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, kepada awak media.

Raperda SPAM ini diharapkan menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar dapat mensejahterakan masyarakat, mengingat masalah air bersih menjadi momok akhir-akhir ini.

"Kita harapkan waduk sepaku menjadi satu solusi agar dapat dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan dan PDAM, untuk didistribusi air dari waduk ke masyarakat," katanya.

Menurutnya suistainable goals dalam pola pembangunan yang bersistem berkesinambungan harus jelas agar selutut masyarakat dapat menikmati fasilitas yang diberikan Pemkot Balikpapan.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:

1. Sistem Penyediaan Air Minum 
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews