DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar Gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Gaji ke 13 direncanakan segera dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim menyampaikan pihaknya telah menyusun Peraturan Gubenur Kaltim, tentang gaji ke 13.
Usai pergub diteken, maka pencairan gaji ke 13 dapat berproses.
"Pergub sebagai dasar hukum pembayarannya," kata Sa'duddin, Selasa (11/8/2020).
Sa'duddin menjelaskan bila pergub telah terbit, maka Rabu besok (12/8/2020) proses pencairan bisa dilakukan.
Untuk prosesnya BPKAD Kaltim menunggu organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan rincian anggarannya.