DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan aset menjadi salah satu catatan yang tiap tahun mewarnai laporan keuangan Pemprov Kaltim.
Tak terkecuali LKPJ tahun 2020 lalu. Berbagai rekomendasi disampaikan BPK terkait pengelolaan aset.
Salah satunya mengenai srtifikasi tahan bawah jalan.
Pada tahun 2020, jalan milik Provinsi Kaltim mencapai panjang 895 kilometer. Sesuai rekomendasi BPK, panjang jalan provinsi itu harus memiliku setifikat.
Sejak beberapa tahun lalu, sertifikasi tanah jalan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"Sertifikasi tanah di bawah jalan masih proses. Karena itu kan jalan milik provinsi, jadi mesti disertifikatkan," kata Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, Kamis (3/6/2021).