DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan seluruh rumah sakit harus melayani pasiennya hingga sembuh.
Hal ini disampaikan , Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ardiansyah yang menerima keluhan dari warganya bahwa pasien BPJS kesehatan baru 3 hari inap dan dikeluarkan sementara pasien belum sembuh.
Ardiansyah menjelaskan itu semestinya tidak diperbolehkan, pemerintah menganjurkan pasien inap yang mengunakan BPJS kesehatan pelayanan sampai sembuh.
"Pasien yang dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan," kata Ardiansyah.
Menurutnya pasien dapat dipulangkan jika pasien tersebut betul-betul sudah sembuh dari penyakitnya, atau atas rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
"Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh," lanjutnya.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien", pungkasnya. (Advertorial)