Sabtu, 23 November 2024

AORDA Kaltim Serahkan Pernyataan Sikap ke DPRD dan Pemprov Kaltim, Putusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dianggap Cacat Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 8 November 2021 7:56

Perwakilan AORDA Kaltim saat menyampaikan pernyataan sikap kepada Gubernur Kaltim, diwakili Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim menyerahkan pernyataan sikap terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.

37 organisasi masyarakat yang tergabung dalam AORDA Kaltim menyambangi DPRD dan Pemprov Kaltim untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Muhammad Djailani, Ketua Umum AORDA Kaltim menilai keputusan paripurna DPRD Kaltim, soal pergantian ketua dewan dianggap cacat hukum.

AORDA Kaltim menilai keputusan tetsebut di luar agenda prosedur yang sudah ditetapkan.

"Kami menyampaikan putusan tersebut adalah cacat hukum, karena bersangkutan Pak Makmur HAPK masih berproses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda," kata Djailani, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/11/2021).

"Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Kaltim. Kami juga sudah ke Pemprov Kaltim, Pak Gubernur diwakili Asisten III," sambungnya.

Sosok Muhammad Djailani, diketahui merupakan sosok senior di Golkar Kaltim, jabatan terakhir Djailani di pengurus partai adalah Wakil Ketua DPD Golkar Kaltim.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim, yang disampaikan ke DPRD dan Pemprov Kaltim:

1. Bahwa rapat paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanaakan pada Selasa, tanggal 2 November 2021 yang memutuskan untuk mengusulkan pergantian Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim, kepada Hasanuddin Mas'ud adalah Cacat Hukum, karena pada saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Atas dasar poin 1 tersebut diatas, kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri RI, untuk tidak memperoses dan menindak lanjuti pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

3. Kami menyatakan Makmur HAPK masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau selama masih dalam proses peradilan sampai adanya putusan hukum pengadilan yang bekekuatan hukum tetap (inkracht).

Djailani menegaskan pernyataan sikap yang disampaikan oleh 37 ormas di Kaltim, semata-mata untuk menjaga kondusifitas daerah. Terlebih Bumi Mulawarwan tengah bersiap menjadi ibu kota negara (IKN) baru.

"Supaya Kaltim tidak terjadi kegaduhan, apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya kita mempersiapkan fisik dan mental akan kepindahan IKN ke Kaltim. Kami minta supaya proses pergantian Ketua DPRD Kaltim tidak ditindaklanjuti. Sampai dengan ada keputusan yang tetap dari pengadilan," tegasnya.

Nantinya pernyataan sikap AORDA Kaltim ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait di antaranya; Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kaltim, Pimpinan DPRD Kaltim, Pimpinan Fraksi di DPRD Kaltim, dan ke DPD Golkar Kaltim.

Selain itu, surat pernyataan sikap ini juga akan disampaikan ke DPP Partai Golkar di Jakarta.

Sementara itu, Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim menyampikan dirinya bertindak mewakili Gubernur Kaltim menerima pernyataan sikap dari AORDA Kaltim.

"Saya mewakili Pak Gubernur, menerimakan sikap dari Aliansi Ormas Kaltim, ada 37 ormas. Akan saya teruskan ke Pak Gubernur. Jadi ini pernyataan sikap soal pergantian ketua dewan," ungkap Fathul Halim.

Dikonfirmasi terkait kebijakan yang akan diambil oleh Pemprov Kaltim, Fathul menyatakan nantinya surat pernyataan sikap akan diteruskan ke Gubernur Kaltim.

Nantinya, Gubernur Kaltim akan bersikap terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim ini.

"Nanti Pak Gubernur akan bersikap. Sikapnya apa, saya tidak tahu. Tapi yang jelas akan ada tindak lanjut terkait pernyataan sikap ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews