DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara terkait surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 tersebut memberikan imbauan agar penjualan BBM pertalite dialihkan ke malam hari di seluruh SPBU Samarinda.
Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini.
Terkait hal itu, Andi Harun menyebut kemacetan di Kota Tepian bukan semata-mata dari pemerintah kota saja.
“Kalau dari sisi pemerintah, jika memang ada masalah kita siap evaluasi, tapi saya minta kalian juga mengejar Pertamina, karena mereka yang bisa langsung menindak, mengatur tata regulasi tata niaga BBM dengan SPBU,” ujar Andi Harun saat ditemui pada selasa (12/12/2023).
Ia kembali menyoroti insiden kebakaran pom mini yang beberapa kali terjadi.
Andi Harun menilai bahwa pemerintah selalu menjadi sorotan dalam kasus tersebut, padahal distribusi BBM dari SPBU adalah tanggung jawab Pertamina.
“Pom mini tidak akan pernah bisa berjualan, kalau tidak disuplai oleh SPBU. Bisakah Wali Kota menindak SPBU-nya? Tidak bisa, karena yang harus menindak adalah Pertamina,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, Andi Harun mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang meminta Pertamina untuk menyampaikan data pelanggan kepada pemerintah.
Namun, ia mengungkapkan bahwa kenyataannya Pertamina tidak mematuhi kewajibannya.
“Bohong jika Pertamina tidak tahu yang suplai SPBU ke pom mini, buktinya kejadian di Wahid Hasyim terbakar dengan kendaraannya saat mengisi pom mini,” ucapnya.
Pernyataan Andi Harun mencerminkan kompleksitas keterlibatan pihak-pihak terkait, di mana evaluasi tidak hanya harus ditujukan pada pemerintah daerah saja, tetapi juga pada Pertamina sebagai penyedia BBM.
Situasi ini menyoroti perlunya kolaborasi efektif antara semua pihak terlibat untuk menyelesaikan masalah ini dan menciptakan sistem yang lebih efisien. (redaksi)