DIKSI.CO, SAMARINDA – Sebaran penyakit gagal ginjal akut misterius yang sedang merebak ke berbagai wilayah di Indonesia terus mendapat sorotan serius. Sebab penyakit yang masih belum diketahui pasti penyebabnya itu sangat rawan bagi anak yang tertular dan dapat menyebabkan kematian.
Akan bahaya itu, Kemenkes RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM telah melarang sejumlah peredaran obat sirop jenis paracetamol untuk diberikan kepada anak.
Akan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang pengguna obat cair atau sirop tersebut kepada anak.
“Saat ini, instruksi pun sangat penting bagi seluruh daerah. Sangat urgent agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ucapnya, Senin (24/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.