Senin, 25 November 2024

Antar Kiriman Sabu Melalui Kapal SPOB, Satu Pria Diringkus Satpolairud Polresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 15 April 2022 9:9

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan lembaran uang tunai yang diamankan petugas dari tangan Arie Wirayawan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pria bernama Arie Wirayawan harus tertunduk lemas setelah memastikan dirinya akan merayakan Lebaran Idulfitri di balik jeruji besi.

Laki-laki berusia 33 tahun itu pasalnya harus berhadapan dengan Satpolairud Polresta Samarinda karena terbukti membawa hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Arie diamankan pihak kepolisian di sebuah kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang berada di pesisir Sungai Mahakam.

Pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba melalui kapal di pesisir perairan Sungai Mahakam.

Mendapatakan informasi tersebut, personil Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Kami melakukan undercover dan pembelian terselubung untuk memancing pelaku (Arie Wirayawan)," ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Iwan Pamuji, Jumat (15/4/2022).

Iwan menambahkan setelah melakukan pembelian narkoba jenis sabu secara terselubung, pihaknya pun langsung meringkus pelaku tepat di kapal tersebut.

"Setelah kami melakukan pembelian tersebut untuk memancing pelaku (Arie Wiryawan), kami langsung meringkus dia dan melakukan penggeledahan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22,40 Gram brutto narkotia jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai senilai Rp 600 ribu, 1 buah dompet berbahan kulit, dan 1 bungkus rokok sampoerna merah.

"Dari pengakuan pelaku ini, uang senilai Rp 600 ribu tersebut merupakan upahnya untuk mengantar barang haram itu," tambahnya.

Kini Arie Wiryawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews