Sabtu, 21 September 2024

Aniaya Seorang Karyawan, Polres Tarakan Berhasil Amankan Pelaku Usai Buron Setahun

Koresponden:
Alamin
Rabu, 19 Juni 2024 18:53

Tampang pelaku penganiayaan di Tarakan/IST

 

 

DIKSI.CO, TARAKAN - Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penganiayaan setelah buron selama setahun.

Kasus penganiayaan itu diketahui yang terjadi pada 4 Juni 2023 lalu oleh pelaku bernama HR (39).

Pria yang beralamat di Kelurahan Kampung Empat, Kota Tarakan itu disebutkan telah menganiaya seorang karyawan losmen pada tahun 2023 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan kalau aksi penganiayaan bermula ketika pelaku sebagai tamu losmen mendatangi korban dengan maksud hendak membeli minuman keras.

“Korban saat itu tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga membuat pelaku marah dan melayangkan bogem ke wajah korban,” ujar Randhya, Rabu (19/6/2024).

Lanjutnya, korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku kala karena dia bukan tamu yang menginap. Ditambah, kondisi pelaku kala itu disebutkan dalam pengaruh minuman keras.

“Motifnya karena dipengaruhi minuman keras itu. Sebelumnya minum di rumah. Mungkin karena kurang jadi mau beli di hotel,” tambahnya.

Randhya menyebut, baru dapat mengamankan pelaku pada 31 Mei 2024 kemarin di Kelurahan Selumit Pantai. Saat itu, pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya sebelum akhirnya diciduk polisi.

“Kendalanya antara korban dan pelaku tidak saling kenal, ditambah pelaku ini bekerja di Malinau,” terangnya.

Meski bekerja jauh di luar Tarakan, namun pada waktu tertentu HR akan pulang. Ketika pelaku pulang, petugas lantas mendapatkan informasi kalau pelaku penganiayaan tahun lalu terlihat berada di Tarakan.

“Jadi ada informan datang ke kita menyebut itu pelakunya, kita selidiki kembali ternyata benar,” jelas Randhya.

Saat diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan, HR rupanya bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebab di tahun 2012 silam, dirinya pernah diciduk petugas karena terjerat kasus narkoba.

“Kalau kasus yang ini (penganiayaan), kita sangkakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews