Sabtu, 21 September 2024

Angkutan Umum di Paser Kembali Beroperasi dengan Protokol COVID-19

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 16 Juni 2020 6:23

Angkutan umum di Paser/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser kembali membuka transportasi umum dengan tetap mengedepan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, semua moda transportasi umum saat ini sudah beroperasi baik tansportasi antar kota maupun transportasi antar kabupaten.

“Saat ini  untuk angkutan umum  sudah bisa beroperasi kembali di dalam kota dan juga termasuk  ke luar kabupaten Paser,” kata Inayatullah, Senin (15/6/2020).

Menurut Inayatullah, ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020.

Surat edaran tersebut katanya yakni mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Inayatullah menyebut protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemilik transportasi umum

Saat ini katanya, Dishub Paser akan menyosialisasikan edaran tersebut.

“Kami akan bagikan surat edaran itu ke setiap UPTD terminal,” ucapnya.

Inayatullah mengimbau kepada para pengendara atau supir angkutan umum untuk mematuhi surat edaran itu.

Diketahui bahwa di masa pandemi COVID-19 terdapat penurunan angka penumpang yang cukup signifikan.

“Angkutan rute Tanah Grogot – Kerang hanya beroperasi tiga unit perhari, sedangkan rute  Tanah Grogot – Penajam hanya dua unit perhari,” ujar Inayatullah. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews