DIKSI.CO, SAMARINDA – Upaya mensterilisasi hunian sel penjara menjadi aman, tentu merupakan tugas pokok yang harus dilakukan para sipir penjara. Tak terkecuali bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Jajaran petugas Lapas Samarinda pun pasalnya rutin melakukan razia, seperti yang digelar pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
Dalam razia itu petugas melakukan penggeledahan yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini atas penggunaan benda terlarang di dalam blok hunian narapidana (napi).
Kepala Lapas Samarinda, Hudi Ismono mengatakan bahwa dari razia itu, pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah benda terlarang.
Di antaranya 5 unit Handphone, 8 unit charger, 4 unit kipas angin, terminal listrik, hingga 1 buah senjata tajam modifikasi.
"Razia menyasar kamar hunian yang memiliki potensi adanya benda-benda terlarang seperti handphone, senjata tajam dan lain-lain," ucap Hudi Ismono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/6/2023).