DIKSI.CO - RE (19) gadis asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka akan terseret kasus hukum setelah video aksinya salat sambil joget TikTok beredar di media sosial, Selasa (5/5/2020).
RE dijemput polisi dari rumahnya di Desa Kopang dan kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RE pun dijerat asal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepada penyidik, RE menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya. Dia mengaku hanya iseng berjoget TikTok dengan pakaian mukena.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi TikTok, tapi saya tidak sengaja melakukan itu karena awalnya saya hanya iseng-iseng saja,” ujarnya di Mapolres Lombok Tengah.
Dia mengatakan, tidak ada niat untuk memviralkan video TikTok yang direkamnya, apalagi untuk menghina agama Islam. Saat itu dia merekamnya untuk menghibur diri.
“Saya hanya iseng-iseng saja, tapi bukan untuk diviralkan. Itu hanya untuk menghibur diri saya sendiri saja. Tidak ada niat sama sekali untuk menghina nama baik agama Islam,” kata RE.