DIKSI.CO, SAMARINDA - Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara, terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (12/1/2022) kemarin.
Berstatus terperiksa, AGM diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Info yang beredar sejumlah uang tunai diamankan oleh KPK.
Terkait OTT AGM, Pemprov Kaltim saat ini melakukan ancang-ancang menerbitkan SK penunjukan Plh Bupati PPU.
"Segera akan menerbitkan, SK Plh Bupati yakni Wakil Bupati PPU. Nanti SK penunjukan Plh dari Pak Gubernur," kata Muhammad Syafranuddin, Juru Bicara Gubernur Kaltim, dihubungi Kamis (13/1/2022).
Meski begitu, pihaknya di Pemprov Kaltim juga masih akan melihat perkembangan proses hukum AGM di KPK.
"Kami menunggu hasil penyelidikan KPK. Kita tunggu aja dulu. Kalau sudah ada resminya dari KPK, mungkin akan ada Plh dari Pak Wakil Bupati PPU, sebagai pelaksana harian dulu," lanjutnya.
Ivan sapaan akrabnya menyebut nantinya masa kerja Plh Bupati PPU akan berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.
Bila nantinya AGM terbukti melakukan tindak korupsi, maka status Plh memungkinkan naik menjadi Pj Bupati.
Pasalnya, jabatan Plh memiliki kendala tidak bisa menandatangani dokumen anggaran.
"Tergantung dari kasus itu, paling tidak tiga bulan lah. Karena ini jabatan kepala derah berbeda plh yang lain, tidak bisa menandatangani anggaran, nanti aku lihat dulu setelah itu menjadi Pj (penjabat)," papar Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim ini.
Belum diketahui kapan SK penunjukan Plh Bupati akan terbit, pihak pemprov masih menunggu perkembangan pemeriksaan di KPK.
Sebagai juru bicara gubernur, Ivan menyampaikan pesan dari Gubernur Kaltim yang turut prihatian atas adanya OTT kepala daerah PPU.
Gubernur Kaltim yang saat ini tengah berada di Jakarta, memberi pesan agar pelayanan masyarakat di PPU tidak terhambat.
"Aparat pemerintah di PPU, tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada KPK, untuk memproses apa yang terjadi. Bekerja sesuai tugas masing-masing melayani masyarakat dengan baik," tegasnya. (tim redaksi Diksi)