DIKSI.CO, SAMARINDA - Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara, terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (12/1/2022) kemarin.
Berstatus terperiksa, AGM diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Info yang beredar sejumlah uang tunai diamankan oleh KPK.
Terkait OTT AGM, Pemprov Kaltim saat ini melakukan ancang-ancang menerbitkan SK penunjukan Plh Bupati PPU.
"Segera akan menerbitkan, SK Plh Bupati yakni Wakil Bupati PPU. Nanti SK penunjukan Plh dari Pak Gubernur," kata Muhammad Syafranuddin, Juru Bicara Gubernur Kaltim, dihubungi Kamis (13/1/2022).
Meski begitu, pihaknya di Pemprov Kaltim juga masih akan melihat perkembangan proses hukum AGM di KPK.
"Kami menunggu hasil penyelidikan KPK. Kita tunggu aja dulu. Kalau sudah ada resminya dari KPK, mungkin akan ada Plh dari Pak Wakil Bupati PPU, sebagai pelaksana harian dulu," lanjutnya.
Ivan sapaan akrabnya menyebut nantinya masa kerja Plh Bupati PPU akan berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.