Kamis, 5 Desember 2024

9 Raperda Diusulkan DPRD Balikpapan di Propemperda Tahun 2022

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 17 November 2021 8:32

Ketua Bapemperda Kota Balikpapan, Andi Arif Agung/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Bersama Pemkot Balikpapan pada Rapat Paripurna, Selasa (16/11/2021) lalu. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, mengatakan ada Perda baru, dan Perda luncuran yang ditetapkan pada rapat tersebut. 

Perda luncuran merupakan  Perda yang belum selesai di tahun 2021, dan dilanjutkan kembali di tahun 2022.

"Ada 9 Raperda yang di usulkan DPRD Kota Balikpapan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. 

"Jadi proses pembicaraan tingkat 1 Perda Jaminan Produk Halal, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Ada Perda IMTN, dan Perda Pajak Hiburan dalam on progress pembahasannya," ujarnya. 

Selain itu, ada juga Perda yang perlu disinkronkan kembali oleh DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews