Senin, 25 November 2024

9 Proyek Gagal Rampung 2021, Kontraktor Kena Denda Rp2,71 Miliar, PUPR Kaltim Tegaskan Sebagian Besar Sudah Bayar Denda

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 Juni 2022 10:41

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahun anggaran 2021 lalu, ada 9 proyek fisik yang tidak diselesaikan hingga tutup tahun anggaran.

Pemprov Kaltim memberikan 2,71 miliar denda keterlambatan pekerjaan kepada kontraktor.

Dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kontraktor ke Pemprov Kaltim.

Konfirmasi terkait hal tersebut, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebut sebagian besar denda telah dibayarkan oleh pihak kontraktor.

"Sebagian besar sudah kami terima, ada yang belum tunggu pembayaran di APBD perubahan," kata Aji Firnanda, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, mekanisme pembayaran denda bisa dilakukan saat ini ataupun nanti setelah dianggarkan kembali APBD perubahan.

Maksudnya, PUPR Kaltim masih menahan pembayaran sisa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews