Senin, 25 November 2024

8,6 Kg Sabu Digagalkan, Polisi Klaim 43 Ribu Jiwa Warga Kaltim Selamat dari Bahaya Narkoba

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 13 Agustus 2021 10:17

Konferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim kembali melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (12/8/2021).

Dari penangkapan ini telah dikumpulkan barang bukti dengan berat total 8.642,57 gram sabu

Dalam pengungkapan ini dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., di dampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 8.642,57 gram sabu tersebut berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda.

"Adapun sabu seberat 7.330 gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 gram sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kab. Penajam Paser Utara," ungkap Wakapolda.

Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00,-

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa jika dikonversikan, dengan adanya temuan ini pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa yang ada di Kalimantan Timur. 

"Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 43.213 jiwa dari bahaya narkoba," katanya. 

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews