Jumat, 20 September 2024

61 Orang Akan Terima Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Berikut Daftarnya

Koresponden:
Alamin
Selasa, 13 Agustus 2024 13:9

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Pemkot Samarinda

DIKSI.CO - Sejumlah 61 orang akan menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tahun ini dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemberian tanda jasa dan kehormatan itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, bahwa 61 orang penerima gelar tanda jasa dan kehormatan itu akan diberikan pada Rabu (14/8/2024).

Rinciannya, ada 23 orang menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga nonkementerian, 5 orang pejabat TNI-Polri, 2 orang budayawan, serta 5 orang warga negara Indonesia lainnya.

"Diberikan kepada para menteri kemudian wamen dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Jokowi pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2018-2024," ujar Hadi, Senin (12/8).

Pemerintah belum mau membuka daftar nama penerima gelar tanda jasa dan kehormatan tahun 2024 ini.

Namun dijelaskan, bahwa jenis gelar yang akan diberikan adalah Medali Kepeloporan untuk satu orang, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia sebanyak dua orang, tanda kehormatan Bintang Mahaputra 39 orang, tanda kehormatan Bintang Jasa 17 orang, dan tanda kehormatan Bidang Budaya Paramadharma sebanyak 2 orang.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan menteri-menteri yang sudah pernah menerima gelar serupa tak akan diberikan lagi.

"Intinya menteri-menteri yang sudah mendapatkan seperti saya, Pak Hadi, Pak Tito, yang mendapat itu enggak dapat lagi," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews