DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltim, Nomor 460/K.571/2021, ditetapkan pada 18 November 2021 lalu.
Keputusan Gubernur Kaltim itu berisi tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 di Kaltim.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Isran Noor, di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang akan menerima santunan dari Pemprov Kaltim.
Setiap ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp10 juta.
"Iya, data itu valid. Karena sudah berbentuk keputusan Gubernur Kaltim," kata HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Kaltim, dihubungi Kamis (2/12/2021).
Menurut data Keputusan Gubernur Kaltim, ahli waris yang menerima santunan sebanyak 4.289 orang. Sementara data Satgas Covid-19 Kaltim, jumlah kematian akibat Covid-19 per Kamis (2/12/2021) sebanyak 5.425 orang.
Artinya ada banyak selisih antara jumlah penerima santunan, dan korban jiwa akibat Covid-19 di Bumi Mulawarman.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Agus Hari Kesuma menyebut beberapa indikator perbedaan data itu.