DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur secara simbolis telah menyerahkan 48.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warga beberapa waktu lalu.
Dalam program yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini, Samarinda mendapat jatah sebanyak 3800 sertifikat yang nantinya akan dibagikan ke warga melalui pihak kecamatan.
Kabar baik ini mendapat respon positif dari anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Pemuda yang akrab disapa Afif itu, menyebut bahwa sertifikasi tanah yang berkekuatan hukum tetap telah menjadi cita-cita masyarakat.
"Akhirnya terealisasikan dari Kementerian ATR/BPN dan sekarang sudah ada dengan pemerintah kota. Tinggal diberikan kepada warga," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).