Jumat, 22 November 2024

340 Orang Penghuni Rutan Samarinda Klas II A Terima Remisi Kemerdekaan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 17 Agustus 2020 6:41

Proses penyerahan lembar remisi kepada warga binaan Rutan Samarinda Klas II A, Senin (17/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hari kemerdekaan negara Republik Indonesia (RI) membawa angin segar bagi 340 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan Rutan Klas IIA Samarinda.

Pasalnya, dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia yang dikabarkan menerima remisi, sebanyak 340 orangnya adalah dari Rutan Samarinda Klas II A Samarinda.

Bahkan, 3 di antaranya menerima potongan hukuman dan langsung bebas, Senin (17/8/2020). 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews