Sabtu, 5 Oktober 2024

15 Juni 2020 KPU Balikpapan Aktifkan Kembali Tahapan Pilkada yang Tertunda

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 6 Juni 2020 6:13

Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan akan mengaktifkan kegiatan dan memulai kembali tahapan pilkada yang tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman mengatakan, kepada Diksi.co, tahapan yang tertunda sebelumnya akan mulai diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 mendatang secara serentak.

"Tahapan dimulai tanggal 15 Juni ini kita akan aktifkan PPK, lantik PPS, dan bentuk PPDP," kata Ridwansyah.

Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi ini tentu pelaksanaan pilkada tahun ini akan berbeda, KPU Balikpapan akan mempersiapkan dengan standar Covid-19.

"KPU Balikpapan sangat siap melaksanakan pilkada di tengah bencanan non-alam," ujarnya.

Rapat dalam jaringan (daring) pun juga akan segera dilaksanakan bersama dengan anggota PPK yang telah terbentuk sebelumnya.

"Selasa depan kita akan meeting online ke seluruh PPK di Balikpapan menanyakan kesiapakan mereka, apakah mau melanjutkan Pilkada, karena ini ada resikonya," katanya.

Apabila ada anggota PPK yang keberatan untuk melanjutkan tugasnya atau dalam kondisi sakit, maka KPU Balikpapan akan mengganti dengan anggota PPK cadangan yang sudah dipersiapkan.

"Ya kan kemarin kita rekrut 2 kali lipat kan ada PAW-nya dan nanti juga akan kita tanyakan apakah ada yang sakit," ujarnya.

Selain itu, terkait pelantikan PPS akan disediakan 2 model, dilakukan secara bergelombang atau dilakukan per kecamatan bersama komisioner dari koordinator wilayahnya.

Kegaiatan yang mengharuskan bertatap muka akan diatur jarak dan harus menggunakan masker dan mengedepankan protokol kesehatan.

Selain itu, terkait penyerahan berkas secara langsung harus dikemas dalam plastik dan disemprot disinfektan.

Termasuk apabila diadakan rapat pleno maka akan dibatasi maksimal 20 orang dalam 1 ruangan dengan diberi jaraknya 1 meter.

"Termasuk pendaftaran calon dari partai politik dibatasi, hanya boleh 2 orang perwakilan per partai. Tidak boleh konvoi, kampanye akbar, jadi hanya melalui daring saja nanti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews