DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang anak gadis di Tarakan Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) harus menelan pahit kehidupan.
Di umurnya yang masih belia yakni 12 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) harus rela kehilangan keperawanannya sebab digagahi seorang oknum pedagang bakso pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Informasi dihimpun oknum pedagang bakso itu berinisial NN, berusia 55 tahun. Diketahui pria paruh baya itu berhasil melancarkan nafsunya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50 ribu.
Aksi tak senonoh itu pun terungkap saat orang tua korban melihat anaknya kerap melakukan video call oleh orang tak dikenal.
Merasa ada yang berbeda, orang tua pun lantas bertanya. Singkatnya, korban akhirnya mengaku kalau pria itu adalah NN yang telah menidurinya dan mengiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu.
“Setelah mengetahui itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Kamis (7/7/2022).
Bahkan diketahui aksi persetubuhan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
"Keterangan itu kami dapatkan dari pernyataan pelapor (korban) dan terlapor (tersangka)," tambahya.
Selain persetubuhan, tersangka juga kerap melakukan pencabulan terhadap korban dengan menyentuh area kemaluannya.
Dari hasil pengembangan polisi, tersangka melakukan pencabulan dan tindak persetubuhan dengan korban sejak Juli 2021.
Saat itu korban mengenal tersangka karena oknum pedagang bakso itu sering berjualan keliling di sekitar rumah korban.
Kemudian pada Desember 2021, tersangka dan korban pun saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga 3 Juli 2022 kemarin.
"Korban terakhir kali bertemu tersangka pada 16 Juni 2022, mereka melakukannya (persetubuhan) di sebuah rumah kosong," jelas Aldi.
Saat ingin melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu. Tersangka juga merekam video perbuatannya terhadap korban.
"Jadi setiap bertemu korban mendapatkan Rp50 ribu, alasan korban menerima perlakuan tersangka karena butuh uang untuk jajan dan membeli keperluannya," imbuhnya.
Kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat diamankan pada 4 Juli 2022 kemarin, polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan handphone pelaku yang di dalamnya ada video tak senonoh tersebut.
"Kalau kemarin kata tersangka dia rekam buat konsumsi pribadi saja," katanya.
Tersangka NN pun akhirnya dijerat dengan Pasal 82 ayat ayat 1 Jo Pasal 76 E sub Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan ke dua atas nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)