Ia menegaskan berita palsu yang beredar akan ditelusuri oleh pihak kepolisian dan akan diberikan tindakan hukum yang berlaku.
"Yang menyiarkan, yang menyebarkan akan berhadapan dengan aparat hukum," tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menyampaikan berita-berita hoax yang beredar di masyarakat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditentukan pasal yang beratkan untuk penyebar berita bohong.
"Nanti kita lihat apakah berita hoaxnya, ada dokumen juga yang ditibankan disitu, ada kop suratnya Wali Kota dengan tanda tangannya juga kan," ujarnya.
"Penentuan pasalnya ini akan kita informasikan ketika sudah jelas," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)