Jumat, 26 April 2024

Sangkaan Gratifikasi Dana Bankeu Kukar dan Paser Masih Diselidiki Kejati, Diduga Ada Keterlibatan Pengusaha

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 1 Maret 2021 12:54

Ilustrasi bantuan keuangan/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan praktik monopoli dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih terus diselidiki.

Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. 

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.

Mencuat ke publik satu nama pengusaha yang saat ini menjabat Sekretaris Umum BPD HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya.

Andi Adi Wijaya diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus gratifikasi dana Bankeu APBD Kaltim Ta 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews