Sabtu, 11 Mei 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Demo Omnibus Law di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 November 2020 7:55

FOTO : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar konfrensi pers terkait aksi demo pada Kamis (5/10/2020) dan menetapkan dua tersangka/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (5/10/2020) sore kemarin di depan gedung DPRD Kaltim menetapkan dua orang tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam konfrensi persnya, Jumat (6/10/2020) siang tadi. 

Kata polisi nomor satu di Kota Tepian ini dari ratusan massa aksi, sedikitnya Korps Bhayangkara mengamankan sembilan pemuda yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.

"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam," jelas Arif kepada awak media. 

Kata Arif, dua pemuda berstatus mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu buah senjata tajam (Sajam) jenis badik dan kayu balok untuk merusak fasilitas publik.

Dua pemuda ini berinisial FR (24) dan WJ (22). Sajam jenis badik di dapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi mulai memanas. Begitupula dengan WJ. 

"Kami amankan badik sepanjang 25 sentimer dan dua balok kayu sebagai alat buktinya," imbuhnya.

FR yang diketahui membawa badik di pinggang kirinya, dituding hendak mencapkan senjata tajamnya itu kepada salah satu anggota kepolisian. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews