Sabtu, 27 April 2024

Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Cek Kosong Tanpa Sebab Jelas, Pelapor Pertanyakan Profesionalitas Polresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 31 Desember 2021 10:13

Irma Suryani (dua dari kiri) bersama tiga kuasa hukumnya saat dijumpai awak media merespon penerbitan SP3 kasus dugaan cek kosong yang ia layangkan

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penghentian penyidikan laporan dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud kini menjadi sorotan.

Sebab pihak pelapor, Irma Suryani mempertanyakan profesionalitas Polresta Samarinda dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 15 Desember kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengaku tak pernah diberikan alasan yang jelas oleh penyidik terkait penghentian kasus yang ia laporkan sejak April 2020 lalu.

"Perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana," seru Irma, Jumat (31/12/2021).

Penyampaian hasil tanpa sebab yang jelas tentu membuat Irma gusar. Sebab penantiannya selama lebih satu tahun justru berujung sia-sia.

"Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan," harap Irma.

Kekecewaan Irma yang meluap-luap bukan tanpa alasan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews