Jumat, 26 April 2024

Persidangan Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Terungkap Ada Amplop Cokelat Diberi ke Ismunandar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 September 2020 14:8

FOTO : Suasan persidangan dua terdakwa rekanan swasta Pemkab Kutim yang kembali menjalani proses hingga malam tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus rasuah dilingkungan Pemkab Kutim dengan tersangka Deki Aryanto dan Aditya Maharani sebagai pihak rekanan swasta kembali dihadirkan dalam kursi pesakitan, Selasa (29/9/2020) sore hingga malam tadi. 

Pada jadwal sidang ke duanya ini di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda majelis menghadirkan lima orang saksi yang mana dua di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Kutim HM Edward Azran. 

Untuk diketahui, kelima saksi ini kembali dihadirkan, pasca persidangan yang tertunda akibat teknis jaringan terputus pada Senin (28/9/2020) kemarin.

Kelima saksi yang kembali diminta keterangannya. Selain Irawansyah dan Edward Azran, tiga saksi lainnya yang dihadirkan ialah Hendra Ekayana dan Ahmad Firdaus, keduanya selaku staf di Bappeda Pemkab Kutim

Dan terakhir Panji Asmara, selaku Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini pun kembali diberlangsungkan melalui sambungan virtual. 

Dua terdakwa ini, Aditya Maharani dan Deki Aryanto mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan KPK di Jakarta. Keduanya telah didakwa memberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim.

Di dalam ruang sidang PN Tipikor Samarinda, hanya dihadiri oleh Agung Sulistiyono sebagai ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota.

Sejak kembali dilanjutkannya persidangan, Agung Sulistiyono langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Irawansyah yang menjabat sebagai Sekda, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemkab Kutim.

Pada jadwal sidang Senin kemarin sebelum ditunda, sempat diketahui Irawansyah memberikan penjelasannya terkait peran dan tugas sebagai Ketua TAPD. Agar dapat menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Hingga kemudian Pokir itu menjadi proyek yang dikerjakan oleh rekan swasta, yakni terdakwa Deki Aryanto. Namun baru beberapa keterangan yang disampaikan, jaringan internet terputus.

Melanjutkan kesaksian Irawansyah, dijelaskannya untuk mengakomodir pokir harus dinahas bersama antara DPRD Kutim dan SKPD dilingkup Pemkab Kutim. Sebelum akhrinya di bahas dalam rapat koordinasi pembangunan kabupaten.

"Saran berupa pokir yang tidak selaras dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) di antaranya mencakup sektor pendidikan 20 persen dan sektor kesehatan 10 persen," ucap Irawansyah dalam persidangan.

Besaran anggaran alokasi mengakomodir pokok pokiran (Pokir) di anggaran 2020  sebesar Rp200 miliar. Anggaran dan kegiatan tersebut akan digunakan oleh beberapa SKPD termasuk di DPRD Kutim sendiri. 

"Sepengetahuan saya besaranya dana aspirasi yang telah dianggarkan 2020 senilai Rp100 miliar dengan masing masing, bupati 60 miliar dan wakil bupati 40 miliar. Dari jumlah itu (Rp 200 miliar) anggaran untuk covid di kutim senilai 106 miliar, dana ini diambil dari belanja barang dan belanja modal," jelasnya 

Irawansyah mengakui turut mengetahui adanya usulan kegiatan proyek di bawah Rp200 juta. Yang sebagian besar adalah merupakan Pokir dari DPRD Kutim. Kendati demikian, dengan poksi tugasnya ia tak dapat merubah dan memotong usulan-usulan tersebut. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews