Jumat, 26 April 2024

Kasus Keributan Ormas Remaong Koetai Berjaya, 6 Anggota Terancam Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Kasat Reskoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Mei 2020 7:7

Puluhan anggota ormas asal Kabupaten Kukar saat diamankan polisi setelah melakukan kegaduhan di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (9/5/2020)./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Remaong Koetai Berjaya pada Sabtu (9/5/2020) lalu, berpeluang hadapi masalah hukum baru.

Setelah 13 di antaranya positif menggunakan narkotika, mereka berpeluang mendapatkan rehabilitasi dan sebagian lainnya bisa terjerat pasal berlapis.

Diungkapkan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Hutomo saat dijumpai awak Kamis (14/5/2020) siang tadi, bila 7 dari 13 anggota ormas yang murni terjerat kasus narkotika masih dalam penyelidikan pihaknya.

"Kami masih memiliki waktu satu hari lagi melakukan pemeriksaan terkait, di mana, kapan, dan bersama siapa mereka menggunakan," kata Sigit.

"Namun sejauh ini, kami menemukan kalau pengguna putus di mereka," sambungnya.

Kalau nantinya sampai akhir waktu penyelidikan Sigit beserta jajaranya tak menemukan pengembangan kasus, maka ke 7 anggota ormas tersebut akan dilakukan penangguhan assassment di BNN Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews