Sabtu, 27 April 2024

Hendak Tunggu Pembeli, Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polisi di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 14 Januari 2022 11:15

Dua butir pil ekstasi yang diamankan petugas dari tangan Romi dan Roki sebagai pemilik dan pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (Satrekoba Polresta Samarinda)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tingginya peredaran narkoba di wilayah Samarinda memang bukan isapan jempol belaka, sebab jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pengedar ekstasi pada Selasa (11/1/2022) malam lalu.

Hampir setiap pekannya, polisi berpakaian sipil di Kota Tepian, Kalimantan Timur selalu berhasil mengungkap kasus narkoba yang baru. Teranyar, Romi (24) diamankan petugas dibahu Jalan DI Pandjaitan, Gang Arinda, RT 038, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai saat menunggu calon pembeli.

"Awalnya petugas mendapat laporan masyarakat jika ditempat penangkapan kerap dijadikan lokasi transaksi. Anggota kemudian turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Jumat (14/1/2022).

Sebelum mengamankan pelaku, petugas yang memantau lokasi kejadian melihat gerak-gerik mencurigakan Romi saat berada di atas sepeda motornya, Yamaha Mio Soul KT 6141 WG berwarna biru.

Tanpa ba-bi-bu, petugas lantas menghentikan kendaraan Romi dan langsung mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Romi yang semakin gugup lantas tak lagi bisa berkilah saat petugas yang dengan cepat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba berupa dua butir ekstasi dengan berat 0,90 gram neto terbungkus plastik dari kantong jaketnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews