DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski wabah pandemi saat ini belum mereda, namun tak menyurutkan aksi pelaku tindak peredaran narkotika di Kota Tepian. Selasa (13/7/2021) siang kemarin, sekira pukul 13.00 Wita, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengamankan satu pelaku dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Informasi dihimpun, pelaku diketahui bernama Benny Saleh alias Agung yang merupakan warga Perumahan Korpri, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Pria 44 tahun tersebut diciduk petugas ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tepatnya di depan Perumahan Villa Tamara, Kecamatan Samarinda Ulu.
Diungkapkan Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, diamankannya Agung sebab adanya informasi dari masyarakat sekitar.
Atas dasar informasi tersebut, Korps Bhayangkara segera melakukan penyelidikan awal. Polisi berpakaian preman menyambangi lokasi yang disebutkan. Tak berselang lama, petugas memantau gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang tak lain adalah Agung.
"Pelaku kami amankan saat berada di dalam mobil Honda Brio, bernopol S 1385 QJ seperti sedang menunggu seseorang," jelasnya.
Usai diamankan, Agung yang tak berkutik langsung digeledah. Walhasil, petugas mendapatkan satu bungkusan bening, berisi ganja dengan berat 20,9 gram bruto, yang disimpan dalam kantong kain warna hitam di dalam mobil.