"Selain itu, dalam kantong kain hitam kami juga temukan dua kotak vapire, serta 7 poket ganja seberat 2,64 gram bruto, bersama barang bukti lainnya," imbuhnya.
Dari ungkapan itu, petugas lantas melangsungkan pengembangan. Dengan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Perum Korpri, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Setibanya dikediaman pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1000 gram bruto.
"Kami temukan ganja lagi di dalam lemari, di kamar pelaku yang terbungkus kotak warna oranye, bersama barang bukti lainnya," ucapnya.
Tak lagi bisa berkilah, Agung yang hanya bisa pasrah langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman perihal peran pelaku serta asal usul barang haram tersebut.
"Kemungkinan mau transaksi. Tapi masih kami dalami lagi. Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, pelaku ini sebagai pengedar. Tetapi, ini masih akan kami kembangkan lagi dari mana dia peroleh barang tersebut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)