DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas terpidana I Gusti Ketut Suwiardana alias Ngurah akhirnya dieksekusi oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang di bandar udara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak bepergian ke Bali pada Kamis (4/3/2021) pukul 19.15 Wib malam tadi.
Ngurah diesekusi Korps Adhyaksa atas kasus korupsi pengadaan eskalator atau tangga berjalan pada Kantor DPRD Bontang berdasarkan aliran dana APBD Tahun Anggaran 2015.
"DPO (Ngurah) ditangkap setelah dihentikan di mobil pajero putih bersama istrinya yg rencananya akan terbang ke Denpasar, Bali," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Farius dalam siaran persnya, Jumat (5/3/2021) siang tadi.
Lanjut Faried dalam siarannya, pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smr tanggal 23 Mei 2018) dalam amar putusan menetapkan pidana badan satu tahun penjara. Denda Rp50 juta dan dikenakan uang pengganti senilai Rp26.974.090.
Atas putusan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018. Yang mana dijawab oleh Pengadilan Tinggi Kaltim yang menetapkan penahan terhadap terpidana Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.
Yang diikuti putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman badan satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti Rp95.902.398, subsidair pidana penjara tiga bulan.