Sabtu, 23 November 2024

Hasil Rapid Test Bodong Jadi Atensi Aparat, Agendakan Pemeriksaan Surat Rapid via Digital

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Februari 2021 8:21

FOTO : Bersama Polsek Kawsan Pelabuhan (KP), KKP Klas II Samarinda memperlihatkan para pelaku hasil kejahatan pemalsuan hasil rapid test pada lusa kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran hasil rapid test bodong yang berhasil diungkap pihak kepolisian, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tentu menjadi atensi serius bagi aparat terkait.

Pasalnya, jika pemegang hasil rapid test bodong itu bisa melintas, tentu dampak penyebaran virus corona disease (Covid-19) menjadi ancaman serius untuk ditanggulangi. 

Maka dari itu, Kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda, Solihin menyampaikan kalau ke depan, nantinya pemerintah akan melakukan perubahan pengecekan dokumen kesehatan. 

"Yang artinya sebelumnya menggunakan hard copy seperti ini, nanti akan dilakukan secara digital. Jadi pelaku perjalanan saat memeriksa kesehatan di Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) akan menerima hasilnya secara digital jadi penumpang tinggal menunjukan barcodenya. Tapi ini baru wacana dan berproses," bebernya, Jumat (12/2/2021).

Dengan wacana program terbaru ini, lanjut Solihin, maka para pelaku pemalsuan hasil rapid test paslu bisa dengan mudah ditanggulangi.

"Jadi kalau ada pemalsu yg bukan fasyankes tidak bisa masuk," tegasnya.

Fenomena pemalsuan hasil rapid test ini, kata Solihin lagi, tentu menjadi salah satu resiko penularan terbesar dari wabah pandemi Covid-19, khususnya di area pelabuhan dan di dalam kapal. 

"Petugas kami selalu memvalidasi dan memperhatikan tanda tangan, kop surat dan stempel. Stempel harusnya basah, tanda tangannya juga asli, kalau sudah ada yg di scan kami bisa lihat, urainya. 

Selain itu, Solihin juga mengampaikan jika validasi surat kesehatan yang dilakukan jajarannya sesuai aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam, UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018. Kedua surat edaran Kemenkes nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan tahun 2020. 

"Kemudian Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid nasional nomor 7 tahun 2021. Amanatnya KKP harus melakukan screening atau penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara validasi surat keterangan kesehatan yg dibawa oleh calon pelaku perjalanan. Baik di pelabuhan atau bandara," kata Solihin. 

"Tujuan screening adalah untuk menyaring kalau ada pelaku perjalanan yg positif Covid-19. Itu sangat membahayakan dari sisi penularan. Kita ketahui tidak semua masyarakat kita sadar akan protokol kesehatan. Apalagi mungkin di alat angkut mohon maaf di kapal mungkin agak tidak disiplin dan tidak sebagus di tempat lain. tapi dengan adanya validasi seperti ini kami bisa menyaring jangan sampai ada yang positif masuk ke kapal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews