DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melakukan pengkajian hasil harmonisasi Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, Selasa (6/12/2022).
Kajian itu dilakukan usai Pemprov Kaltim melakukan fasilitasi raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami mengkaji hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami diminta melakukan pendalaman dan kajian terhadap konsekuensi kalau perda dilakukan," kata Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.
Beberapa persoalan ditemukan pihak Pemprov Kaltim, lantaran jalan-jalan di Bumi Mulawarman tidak hanya berstatus milik provinsi, namun juga jalan berstatus nasional dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, banyak jalan yang dibangun di Kaltim, dengan peruntukan jalan produksi.
Status jalan dan pengaturan jalan inilah yang mesti dilakukan, bagaimana jalan berstatus umum juga digunakan untuk jalan produksi.
"Jalan ini kan dibangun pemerintah untuk jalan produksi tapi dia juga jalan umum. Jadi menggunakan ada masyarakat umum ada masyarakat usaha," jelasnya.
"Jadi harus ada pengaturan mereka bisa menggunakan jalan itu. Harus ada izin penggunaan jalan serta pengaturan dimensi jalannya. Kami melakukan kajian itu untuk menindaklanjuti fasilitasi Mendagri itu," lanjutnya.
Untuk angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan hauling atau jalan khusus, sementara saat ini pihaknya melakukan kajian pengaturan jalan perkebunan.
"Batu bara sudah ketentuan harus jalan hauling, kalau perkebunan yang butuh pengaturan," paparnya.
Pemprov Kaltim selanjutnya berupaya merampungkan Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit menjadi perda.
Selanjutnya diterbitkan Pergub Kaltim sebagai acuan aturan rinci.
"Kita buat perdanya dulu, setelah perda nanti ada peraturan gubernur yang mengatur secara rinci, dimensi kendaraan kemudian beratnya. Izin penggunaan jalannya juga diatur," tegasnya.
"Nanti dikaji, kita bisa menggunakan jalan itu dengan kajian ini, kalau bisa seluruh jalan di Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)