Sabtu, 18 Mei 2024

Hargai Maklumat Kapolri, Warga Bontang Ini Nikah di KUA dan Batalkan Resepsi

Koresponden:
Irwan Wahidin
Minggu, 5 April 2020 12:24

Umar dan Cindy menunjukkan buku nikah usai akad di KUA Bontang, Minggu (5/4/2020) / IST

DIKSI.CO, BONTANG - Umar Jaya (40) harus rela menerima aturan yang ada. Pasalnya, di tengah wabah corona virus disease (Covid-19) yang menjadi pandemi saat ini, dirinya berani untuk melangsungkan akad nikah.

Bersama pasangannya Cindy Astried (26), menggunakan pakaian lengkap dengan jas dan gaun pengantin ditambah masker dan sarung tangan yang berada ditubuhnya, mereka melangsungkan kegiatan pernikahan tanpa acara, tanpa resepsi, hanya akad yang berlangsung sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara.

Memang sudah menjadi resiko baginya melangsungkan acara dintengah pandemi Covid-19 ini. Ia harus menerima konsekuensi acara yang sudah ia rencanakan 2 bulan sebelumnya, harus ditunda.

"Ya sebenarnya sih sedikit kecewa awalnya kami ingin resepsi tapi dibatalkan. Kami juga awalnya mau akad di rumah tapi juga aturan terbaru ini harus di KUA, mau tidak mau sebagai masyarakat ya kami taat dengan pemerintah insya Allah dijalankan saja, ikhlas untuk kebaikan masyarakat bersama," katanya usai ditemui setelah akad, Minggu (5/4/2020).

Sesuai dengan maklumat Kapolri, masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan bersifat mengundang banyak massa, termasuk pernikahan.

Dari pantauan di lokasi pun, terlihat tak banyak orang yang datang. Hanya sebagian keluarga dan kerabat dari kedua mempelai. Itu pun tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang akad. Beberapa orang harus menunggu di luar sampai akad selesai.

"Resepsi harusnya malam ini, tapi kami batalkan. Untuk ke depannya nanti seperti apa kami belum tahu," ujarnya.

Setelah akad, tak berselang lama mereka meninggalkan kantor KUA dan kembali ke rumah. Dari pengakuan Umar, keluarga memutuskan hanya mengadakan silaturahmi antarkeluarga di kediaman mereka.

"Kami tetap berjalan di rumah, tapi keluarga saja, tidak sebar undangan," akunya.

Pengalaman berharga sekaligus berkesan bagi keduanya karena menikah disaat kondisi seperti ini. Meski ada sedikit kekecewaan, keduanya tetap merasa bahagia bisa menjalankan ibadah tanpa ditunda.

Beruntung, mereka bisa mendaftarkan diri untuk menikah. Karena per 1 April kemarin, Kementerian Agama telah menutup akses pendaftaran bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan guna mencegah Covid-19 semaki merebak di Indonesia. Sedangkan yang sudah terlanjur mendaftar, masih mendapat pelayanan. Kebijakan ini pun belum diketahui sampai kapan diterapkan.

Sementara itu, Kepala KUA Bontang Utara Suda'i menerangkan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan selama melayani para calon pengantin. Meski dilanda perasaan dilema karena pernikahan tak lepas dari kerumunan orang, ia tetap melayani warga.

"Protokol kesehatan sudah kami sampaikan sebelumnya, harus menggunakan masker, pakai sarung tangan, cuci tangan, pakai hand sanitizer. Ya untuk menjaga juga," tuturnya.

"Ya namanya masyarakat kita, sudah dibatasi tetap yang datang bukan 10 orang tapi 10 mobil, rombongan. Mereka mau nikah kan pasti ada keluarga, ada teman, tetangganya. Kecuali ada aparat yang mengawasi," keluhnya.

Meski begitu, ia tetap menegaskan kepada keluarga maupun kerabat yang datang ke kantor KUA untuk pembatasan masuknya orang ke dalam ruangan.

"Mereka yang mau menikah, tidak membawa apa-apa, bawa diri saja dan kami batasi 10 orang," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bagi semua calon pasangan yang sudah mendaftar sebelumnya dan terjadwal di KUA, tidak diizinkan untuk melangsungkan akad di rumah. Semua dialihkan ke kantor KUA.

"Syukuran dirumah gak boleh, kan kumpul-kumpul juga itu. Makanya semua yang akad dirumah diadakan di kantor KUA, jadi tidak ada yang nikah di rumah. Kalau di kantor bisa kami batasi, orangnya gak banyak," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews