Sabtu, 18 Mei 2024

Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Ambang Batas, Dinkes Kaltim Kesulitan Terapkan Edaran Kemenkes

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juli 2020 6:54

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 6 Juli 2020 lalu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

Tarif tertinggi ini berlaku kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepadabfasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal yang telah ditetapkan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Bambang Wibowo, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Menanggapi edaran Kemenkes, Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut agar dapat terlaksana.

Namun juga tidak merugikan penyedia layanan.

Hal tersebut lantaran, rapid test yang telah dibeli penyedia layanan lebih mahal dari batas maksimal harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

"Edaran ini dari pusat juga tidak diiringi dengan penjelasan, karena masih menimbulkan pertanyaan kapan mulai berlakunya. Apakah tidak ada masa transisi untuk mengantisipasi harga rapid tes yang sudah dibeli leboh mahal dari batas yang ditetapkan," kata Andi, dikonfirmasi Kamis siang (9/7/2020).

Andi menyebut di Kaltim ada beberapa merek rapid test yang digunakan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

Harga rapid test di kisaran paling murah Rp 123 ribu hingga harga di atas Rp 200 ribu. 

Sementara harga pemeriksaan rapid test di Kaltim juga bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu ke atas tergantung item pemeriksaan.

"Harga terkesan mahal di Kaltim, karena harga layanan juga mempertimbangkan jasa pemberi layanan, bahan habis pakai (APD) dan alat rapid test," jelasnya.

Kendala yang dihadapi Dinkes Kaltim untuk menerapkan surat edaran Kemenkes, juga karena pemerintah pusat belum mengatur harga rapid test sehingga edaran ini akan sulit untuk dilakasanakan.

Kecuali, telah tersedia rapid test dengan harga murah dan jumlah yang cukup.

"Bila dilakukan dengan tegas apabila pusat sudah mengatur harga jual tertinggi rapid test dengan jumlah yang cukup. Tapi kalau saat ini belum bisa, karena harga rapid test masih di atas batas harga layanan. Tentu kami tidak bisa memaksa karena itu akan merugikan pemberi layanan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews