Jumat, 10 Mei 2024

Hamili Pacar, Pria 18 Tahun di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 Juli 2020 7:50

FOTO : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Akibat nafsu yang tak terkendali, akhirnya menghantarkan langkah kaki seorang pemuda 18 tahun menuju kurungan besi.

Informasi diterima, pemuda ini dibekuk polisi karena nekat bersetubuh dengan kekasihnya yang masih di bawah umur dan menyebabkannya hamil dengan usia kandungan 3 bulan. 

Diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kalau sang kekasih itu alias korban masih berusia 14 tahun.

Awal kejadian ketika korban kabur dari rumah sejak empat bulan silam.

Saat itu, pelaku menawarkan agar korban tinggal di rumah kos milik keluarganya di kawasan Samarinda Seberang. 

"Dari situlah berawal hubungan mereka dan persetubuhan terjadi, berkali-kali dan saat ini kondisi korban hamil 3 bulan," ucap Teguh, Selasa (21/7/2020) siang tadi. 

Lanjut Teguh, setelah kembali ke rumahnya korban pun dilihat oleh orangtuanya tampak berbeda. Karena tubuh korban telah berbadan dua. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews