DIKSI.CO, SAMARINDA- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga menghalau arus pemudik, untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemi, akhirnya membuat Terminal Bus Tipe A Samarinda Seberang resmi berhenti beroperasi.
Terhitung sejak Senin (27/4/2020), bus layanan antarprovinsi itu tak lagi mengantar para penumpangnya. Penghentian kegiatan keberangkatan maupun kedatangan bus di terminal tersebut tak lepas dari adanya imbauan larangan mudik di tengah pandemi.
"Dengan menutup akses keluar-masuk melalui terminal, kami berusaha menghalau pemudik dari Samarinda maupun dari Banjarmasin," kata Kepala Koordinator Satuan Pelayanan (Kakorsatpel) Terminal Bus Tipe A Samarinda Seberang Sarjito, Sabtu (2/5/2020).
Lanjut Sarjito, imbauan itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Selain itu, sejak memasuki masa pandemi, kata Sartijo, memang Terminal Samarinda Seberang ini telah sepi pengunjung.
"Intensitas penumpang dari dalam dan luar kota mengalami penurunan drastis. Bahkan ada armada bus yang memilih untuk tidak jalan karena penumpangnya bisa dihitung, sehingga tidak dapat menutup biaya operasionalnya," bebernya.
Ditanya sampai kapan penutupan terminal ini akan diberlakukan, Sartijo mengaku belum mengatahui pasti mengenai hal tersebut.
"Kami menunggu arahan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII di Balikpapan," ungkapnya.
Terpisah, berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pihak kepolisian juga turut melakukan pengamanan arus mudik yang mana bertepatan dengan Operasi Ketupat Mahakam 2020.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo menjelaskan, keberadaan Pos Pengamanan (Pospam) di terminal itu tidak hanya untuk memantau aktivitas pemudik selama Ramadan maupun menjelang Idulfitri.
"Sejauh ini belum ada perintah untuk digeser, jadi kami tetap tempatkan personel di pospam itu," kata Suko.
Pengamanan secara menyeluruh pada terimal maupun pemukiman di sekitarnya, merupakan tugas utama di luar tugas tambahan yang diinstruksikan pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
"Kan di sekeliling terminal itu terdapat pemukiman yang juga perlu untuk dijaga kamtibmas-nya," tegas Suko.
Suko juga menerangkan, sampai dengan saat ini tidak ada pospam lain di luar pospam terminal yang turut didirikan Polsek Seberang.
"Kecuali Pos Chek Poin yang didirikan Satlantas di jalur pintu keluar masuk kota, seperti di Jalan HAMM Rifaddin depan Kampus SMA Melati," tandasnya. (tim redaksi Diksi)