Ia juga menjelaskan bahwa ada 17 partai yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat Pemilu 2024, di antaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui ada 5 Dapil dengan 45 kursi yang disediakan untuk DPRD Kota Samarinda.
Dapil 1 yaitu Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi sebanyak 9 kursi anggota dewan.
Dapil 2 yaitu Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi sebanyak 10 kursi.
Dapil 3 yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil 4 yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil 5 yaitu Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi. (Advertorial)