Sabtu, 23 November 2024

Habib Bahar bin Smith, Bebas dan Dijemput Panglima Kumbang Udin Balok, Langgar Syarat Asimilasi hingga Kembali Masuk Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 19 Mei 2020 6:59

Habib Bahar bin Smith dan Udin Balok/ minenews.id

DIKSI.COHabib Bahar bin Smith, Bebas dan Dijemput Panglima Kumbang Udin Balok, Langgar Syarat Asimilasi hingga Kembali Masuk Penjara

Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ini bisa bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang ikut menjemput kepulangan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg mengatakan, Habib Bahar dilepas dengan sholawat dan haru tangis dari para narapidana di Lapas Pondok Rajeg.

"Kita jemput jam 15.00 dan jam 15.40 proses administrasi selesai. Sebelum keluar Lapas, Habib Bahar pamitan dengan ratusan napi lainnya, diiringi sholawat dan tangisan penuh air mata para napi melepas Habib Bahar," ujar Ma'arif, Minggu (17/5/2020).

Usai bebas, Habib Bahar langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor. "Jam 16.10 keluar LP diantar petugas Lapas sampai gerbang dan langsung menuju pesantren beliau di Bogor," jelasnya.

Saat keluar dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar juga ditemani dua orang di dalam mobil. Dari dua orang yang diperkenalkan oleh Habib Bahar, salah satunya adalah Panglima Kumbang alias Udin Bahlok yang duduk di bangku bagian depan.

"Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala. Ini kita bersama bang Aziz (pengacara) yang mengawal ini juga ada panglima kumbang. Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan dan mendukung" ujar Habib Bahar seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Panglima Kumbang adalah tokoh Dayak yang cukup disegani di Kalimantan Tengah. Bahkan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah merangkulnya saat bertemu di ruang VIP Bandara Juwata, Tarakan, Kaltim, pada 2010 silam.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Sebelumnya dia divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. 

Namun, tak lama setelah itu, Habib Bahar bin Smith harus menunda proses kebebasannya. 

Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang dikutip dari detikcom, Selasa (19/5/2020).

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. (*) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews