Kemudian petugas langsung membuntuti keduanya hingga para pelaku sadar telah diikuti hingga ke Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
"Jadi, pelaku ini saat tahu diikuti langsung membuang barang (sabu) yang dikemas dalam kantong kresek warna hitam, yang sebelumnya diambil dengan sistem jejak. Setalah itu kami langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya," bebernya.
Saat diamankan, dan tak lagi bisa mengelak, keduanya pun seketika mengaku di hadapan petugas.
"Mereka ini ambil barang dengan sistem jejak dan mau diantarkan ke seseorang, tetapi ini masih kami dalami lagi. Perannya ya sebagai kudanya atau yang mengantar dan mengambil barang," bebernya.
Dan dari introgasi awal petugas, jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AGM dan saat ini masih dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
"Setelah barang sampai baru nantinya mereka diberikan upah. Jadi, pemilik barang masih kami buru," tandasnya. (tim redaksi Diksi)