Senin, 13 Mei 2024

Gugatannya Dikabulkan PN Samarinda, Makmur HAPK: Kapasitas Saya Bukan Merebut Jabatan, Tapi Menjaga Kondisi Kaltim

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 September 2022 16:23

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim/IST

DIKSI.CO - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK beri respon perihal menangnya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Itu ia jawab saat ditanya awak media di agenda launching buku mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Citra Niaga Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Awalnya, Makmur menyampaikan bahwa detail soal gugatan dikabulkan di PN Samarinda akan disampaikan melalui lawyernya.

"Itu nanti lawyer saya yang ngomong nanti," kata Makmur HAPK.

Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa dalam hal ini, kapasitasnya bukanlah merebut jabatan, tetapi mempertahankan jabatan yang telah diamanatkan rakyat kepadanya.

"Saya kan kapasitas saya sebenarnya bukan merebut jabatan, tetapi kita menjaga kondisi Kaltim dan yang kedua bagaimana kita ini saling menghargai. Itu yang saya pegang dahulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, turunnya SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud direspon pula oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK.

Dari dokumen yang didapatkan tim redaksi, Kuasa Hukum Makmur HAPK, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri, dan Ricky Irvandi mengajukan surat perihal keberatan atas terbitnya SK Mendagri itu.

Poin keberatan itu, yakni SK Mendagri terkait pengangkatan Hasanuddin Masud tetap keluar meski pihak Makmur HAP masih lakukan hak konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Turunnya SK Mendagri itu dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum, dimana sesuai dengan isi Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022n yang menyatakan bahwa hak calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kaltim dapat diberikan selama tidak terdapat atau selesainya sengketa di pengadilan negeri antara para pihak.

SK Mendagri itu turun, meskipun sesuai dengan fakta hukum, masih ada perkara di PN Samarinda Nomor 02/Pdt.G/2022/ PN.Smr dengan tanggal register 7 Januari 2022.

Terkait itu, tim Kuasa Hukum Makmur HAPK meminta agar Mendagri meninjau kembali/ mencabut Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim itu. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews