Sehingga seyogyanya, DPRD selaku lembaga negara juga dapat mengikuti putusan pengadilan.
"Iya, jelas itu. Ini bukan soal mana lebih kuat (SK Mendagri dan putusan PN Samarinda). SK itu menjadi tidak punya arti apa-apa ketika punya fakta hukum baru yang ada (putusan PN Samarinda," ujarnya.
Dengan demikian, Najidah menyarankan agar dewan bisa menunda proses pelantikan Hasanuddin Masud.
"Saya menyadari putusan Mendagri yang kemarin. Itu kan ada dasar hukumnya. Tapi kan ada hak dia ini (Makmur HAPK), sampai ada putusan tetap dari yang lain. Sehingga hukum lain masih bisa bergerak itu," ujarnya.
"Gak bisa saling gantung, Kan seolah-olah, dari DPRD bilang ini ada SK Mendagri kok. Ini perintah Mendagri. Loh, ini (ada) anggaran, (ada) masyarakat,"
"Kan sudah jelas. Jangan malu dua kali," ujarnya. (tim redaksi Diksi)