Sabtu, 23 November 2024

Gratis Dua Pekan, Ini Penetapan Tarif Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam, Berlaku 8 September Mendatang

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 30 Agustus 2021 5:50

Suasana Gerbang Tol Manggar (Tol Balsam) di Balikpapan/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (24/8/2021) lalu, Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda masih bisa dilalui pengguna jalan secara gratis selama dua pekan.

Tarif nol rupiah dua seksi ruas Samboja-Karang Joang-Manggar Tol Balsam ini berlaku dari 25 Agustus hingga 7 September 2021 mendatang.

Selanjutnya, para pengguna jalan bakal dikenakan tarif tol pada Rabu (8/9/2021) pekan depan.

Nanang Suswanto, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (PT JBS) menyampaikan, penetapan tarif mengacu pada terbitnya SK Menteri PUPR Kaltim, Nomor 1054 Tahun 2021, pada 24 Agustus lalu.

"Kami sudah terima SK-nya, pemberlakuan tarif nanti di tanggal 8 September 2021," ungkap Nanang, Senin (30/8/2021).

Dalam SK Menteri PUPR itu ditetapkan tarif Tol Balsam, dari Balikpapan (Gerbang Manggar) menuju Samarinda (Simpang Jembatan Ahmad Amin) sebesar Rp125,5 ribu, untuk kendaraan golongan 1.

Sesuai aturan jenis kendaraan yang masuk dalam kendaraan golongan 1 di antaranya: sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

Berikut rincian besaran tarif di Tol Balsam:

Manggar-Karang Joang (Rp14 ribu)
Manggar-Samboja (Rp42 ribu)
Manggar-Simpang Pasir (Rp117 ribu)
Manggar-Simpang Jembatan Ahmad Amin (Rp125,5 ribu)

"Kalau kita berangkat dari Karang Joang-Samboja atau sebaliknya Rp28 ribu. Karang Joang-Simpang Pasir Rp103,5 ribu, Karang Joang-Simpang Jembatan Ahmad Amin Rp111,5 ribu," jelasnya.

Nanang menegaskan penetapan tarif untuk Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam disamakan dengan tarif Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4, yang sudah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2019.

"Per kilometer tarif tol sebesar Rp1.250. Untuk tarif pada umumnya tarif untuk Seksi 1 dan Seksi 5 ini sama dengan tarif per kilometer untuk Seksi 2,3, dan 4 yang sudah berlaku," tegasnya.

"Keputusan dari Pak Menteri tidak mengubah manaikan dan masih menetapkan yang sudah sudah berjalan sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews