Dijelaskan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis (20/6/2024).
"Anies Rasyied Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur," ucap Syaikhu, Selasa (25/6/2024).
Kendati demikian, PKS belum bisa mendaftarkan Anies-Sohibul ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa partai koalisi.
Pasalnya, PKS yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di Jakarta baru memperoleh 18 kursi DPRD DKI Jakarta.
Sementara syarat minimal yakni 22 kursi untuk bisa mengusung Anies-Sohibul sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta 2024.
Artinya PKS butuh 4 kursi lagi untuk memenuhi syarat minimal sesuai Pasal 40 UU Pilkada.
Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir. (*)