"Pajak dari pasar modern nggak masuk ke PAD Samarinda, langsung ke pusat. Makanya Raperda ini harus kita perjuangkan. Selain produk UMKM kita bisa masuk, PAD juga berdampak," lanjut Novi.
Novi juga menjelaskan Perwali nomor 9 tahun 2015 tentang kewajiban pasar modern untuk menjual hasil produk UMKM Lokal.
"Mungkin tidak banyak yang tahu Perwali ini. Pasar Modern punya kewajiban menjual produk UMKM yang ada disekitarnya. Makanya Perda ini nantinya bisa menjamin produk UMKM kita," tambahnya.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Novi berharap bisa mendapat masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Perda nantinya.
"Sosper ini bertujuan agar kami sebelum menetapkan menjadi Perda, bisa mendapat input berharga dari masyarakat agar memenuhi segala harapan kita bersama," pungkas Novi Marinda Putri. (tim redaksi Diksi)