Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang bersangkutan kedapatan menjual atau menyediakan miras tanpa izin. Akibatnya, beberapa jenis miras yang melanggar aturan disita petugas.
Sementara itu pengungkapan kasus kedua, kata Suradi, pada pukul 10.15 Wita personel melakukan patroli dan berhasil mendapatkan informasi bahwa ada satu kios di Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, ada penjualan miras.
Atas laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti miras 99 botol. Saat ini sudah kita amankan pelaku berserta barang bukti,” tambahnya.
Tersangka kedua dalam kasus ini menurutnya adalah seorang buruh harian lepas berusia 29 tahun berinisial AK. Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya hal ini, dirinya meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap penjualan minol. karena informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran miras di Bumi Batiwkakal- sebutan Kabupaten Berau ini,” tandasnya. (tim redaksi)